Bandar narkoba lolos hukuman mati, DPD RI: Hakim PT Bandung harus diusut

Jazilul Fawaid menyatakan, hukuman mati seharusnya lebih tepat dijatuhkan kepada enam terpidana.

La Nyalla diyakini tidak mempergunakan kampanye negatif untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf./AntaraFoto

Keringanan hukuman terhadap enam terpidana mati kasus 402 kilogram narkoba jenis sabu-sabu terus mendapatkan kecaman. Sebab, dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum soal narkoba. 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti, menyatakan, keringanan hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap perlu ditelusuri.

"Bagi saya pribadi, ini tentu cukup mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar. Saya kira perlu ditelusuri keputusan hakim ini. Jangan-jangan ada mafia peradilan yang bermain," kata La Nyalla dalam keterangannya, Senin (28/6).

Meski kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat (Jabar), La Nyalla mengaku, menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, dia berharap, agar dilakukan upaya hukum selanjutnya.

"Masih ada langkah jaksa untuk melakukan kasasi. Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi," ujarnya.