sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bandar narkoba lolos hukuman mati, DPD RI: Hakim PT Bandung harus diusut

Jazilul Fawaid menyatakan, hukuman mati seharusnya lebih tepat dijatuhkan kepada enam terpidana.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 28 Jun 2021 17:37 WIB
Bandar narkoba lolos hukuman mati, DPD RI: Hakim PT Bandung harus diusut

Keringanan hukuman terhadap enam terpidana mati kasus 402 kilogram narkoba jenis sabu-sabu terus mendapatkan kecaman. Sebab, dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum soal narkoba. 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti, menyatakan, keringanan hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap perlu ditelusuri.

"Bagi saya pribadi, ini tentu cukup mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar. Saya kira perlu ditelusuri keputusan hakim ini. Jangan-jangan ada mafia peradilan yang bermain," kata La Nyalla dalam keterangannya, Senin (28/6).

Meski kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat (Jabar), La Nyalla mengaku, menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, dia berharap, agar dilakukan upaya hukum selanjutnya.

"Masih ada langkah jaksa untuk melakukan kasasi. Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi," ujarnya.

La Nyalla mengatakan, para pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat, demi melindungi masyarakat umum, terutama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotik. 

Dia menilai, keputusan hakim PT Bandung sama sekali tidak mempertimbangkan usaha keras banyak pihak yang berjibaku menangkap pengedar narkoba.

"Diperlukan tenaga yang ekstra juga agar dapat menekan laju peredaran barang yang merusak anak bangsa tersebut. Tetapi, dengan mudahnya terpidana narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar terhindar dari hukuman mati. Sangat ironis," tegas La Nyalla.

Sponsored

La Nyalla menegaskan, Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-undang (UU) Narkotika. Dengan demikian, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

"Dalam konvensi internasional itu Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal," kata LaNyalla.

Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menambahkan, hukuman mati seharusnya lebih tepat dijatuhkan kepada enam terpidana, meskipun vonis hukuman mereka murni kewenangan hakim.  

"Tentu itu kewenangan majelis hakim. Tapi melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati," kata Jazilul Fawaid dalam kesempatan terpisah, Senin (28/6).

Berita Lainnya
×
tekid