Banyak daerah belum laksanakan Instruksi Mendagri 1/2020

Instruksi itu soal realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Mencakup kesehatan, jaminan pengaman sosial, dan dampak ekonomi.

Petugas gabungan menyerahkan bantuan sembako kepada warga imbas pandemi Covid-19 di kawasan RW 03 Kebon Kacang, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Belum seluruh pemerintah daerah (pemda) menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Pencepatan Penanganan Covid-19. Baik terkait realokasi untuk kesehatan maupun dampak ekonomi. 

"Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi. (Sebanyak) 174 daerah lainnya belum melaporkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta, Senin (13/4).

Data Kemendagri pada Minggu (12/4), pukul 21.43 WIB, sebanyak 368 dari 542 pemda se-Indonesia telah merealokasi anggaran untuk dampak ekonomi Covid-19. Angkanya Rp7,98 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari pos dalam bentuk kegiatan Rp2,6 triliun, hibah atau bantuan sosial (bansos) Rp1,39 triliun, dan belanja tidak langsung (BTT) Rp3,99 triliun. Realokasi terbesar dilakukan DKI Jakarta dengan nilai Rp1,53 triliun.

Untuk penanganan kesehatan, baru 508 pemda yang merealokasi dengan anggaran sebanyak Rp23,35 triliun. Mencakup penanganan kesehatan Rp9,25 triliun, bansos Rp3,4 triliun, dan belanja tidak terduga (BTT) Rp10,7 triliun.