Bareskrim tangkap pemodal pabrik obat terlarang di Yogyakarta

Penanam modal merupakan pihak paling banyak mendapat keuntungan dari operasional pabrik ilegal.

Foto ilutasi tahanan narkoba/Pixabay

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap penanam modal dari dua pabrik obat-obatan di Yogyakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menerangkan, penanam modal tersebut ditangkap pada Jumat (1/10).

Menurutnya, penanam modal merupakan pihak yang paling banyak mendapat keuntungan dari operasional pabrik ilegal tersebut. “Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” kata Krisno dalam konferensi pers, Senin (4/10).

Krisno menjelaskan, seorang DPO yang merupakan penyambung antara penanam modal dengan pemilik pabrik juga telah ditangkap. Sehingga, total penangkapan hingga saat ini menjadi 17 tersangka.

"DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim menggerebek dua pabrik obat keras terlarang di daerah Yogyakarta. Obat terlarang itu didistribusikan ke daerah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.