Bareskrim diminta kenakan TPPU kepada Napoleon dan Prasetijo

Langkah tersebut seperti yang dilakukan Kejagung dalam menangani kasus jaksa Pinangki.

Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Setijo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, mendorong Bareskrim Polri mengenakan Pasal TPPU dalam perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Ini seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirinya berpandangan, seseorang pelaku kasus dugaan korupsi diduga kuat tidak mengendapkan begitu saja uang hasil kejahatannya.

“Seharusnya dikenakan TPPU, tapi tinggal penyidiknya mau atau tidak. Harusnya mencontoh Kejagung yang sudah selangkah lebih maju," tuturnya di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9) malam.

Yenti menerangkan, pasal TPPU tersangka korupsi akan lebih mudah dilakukan karena adanya penelusuran aliran uang. Pun sebaiknya dalam satu berkas dengan kasus rasuah.

"Harusnya jadi satu karena kalau kelamaan, menelusuri aliran dananya juga akan susah. Sedangkan kalau dapat uang, seminggu lalu saja, tidak mungkin didiamkan saja," jelasnya.