Bareskrim Polri periksa 2 saksi terkait kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Kejagung dan PPATK menyangkut rekening yang sudah diblokir sebelumnya.

Bareskrim Polri memeriksa 2 saksi terkait kasus TPPU yang menjerat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. YouTube Al-Zaytun Official

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat konstruksi sangkaan pidananya.

"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan [Pesantren Indonesia] dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Selasa (22/8). 

Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini. Selain itu, Dittipideksus akan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus bantuan operasional sekolah (BOS) Al-Zaytun. 

"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung-PPATK terkait rekening yang sudah dihenti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," ucap Whisnu.

Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan TPPU oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi penyidikan. Ini berdasarkan hasil gelar perkara dan mempertimbangkan keterangan ahli dari akademisi, yayasan, pakar pidana, PPATK, dan BPK.