Bareskrim Polri geledah Al-Zaytun, sita belasan barang bukti

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Bareskrim Polri menyita belasan barang bukti saat menggeledah Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jabar, pada Jumat (4/8/2023). Google Maps/Yan se

Kepolisian menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (4/8) petang. Penggeledahan terkait kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 4 Agustus.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti," katanya kepada wartawan, Senin (7/8).

Barang-barang yang disita berasal dari tiga lokasi di Kompleks Al-Zaytun yang digeledah. Menyita 9 barang dari LKM Rahmatan Lil Alamin serta mengamankan masing-masing 4 barang dari kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia bahkan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/8) lalu.