Bareskrim Polri: Pencarian tersangka DNA Pro mengarah ke Kepulauan Karibia

DNA Pro harus bertanggung jawab atas lenyapnya uang Rp551,7 miliar dari deposito para member.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman. Foto: PMJ News/ Yeni

Bareskrim Polri melakukan pelacakan terhadap tiga tersangka yang menjadi buron dalam kasus robot trading DNA Pro. Ketiga tersangka adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Kasubdit I Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, pencarian terhadap tiga tersangka masih mengarah kepada satu lokasi. Titik itu ialah Pulau Virgin yang berada dalam Kepulauan Karibia dan teritori Negara Amerika Serikat.

"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Pulau Virgin), tetapi sudah kita dalami," kata Yuldi di Mabes Polri, Jumat (27/5).

Yuldi menyampaikan, pihaknya telah menyita uang dari rekening yang telah diblokir. Penyitaan dilakukan dengan menarik sejumlah uang tersebut.

Ia menuturkan, peran Daniel Zii sebagai pemilik DNA Pro masih didalami. Sementara Fei sebagai founder perusahaan itu, dan Devin berperan sebagai co-founder.