Bareskrim segera limpahkan berkas tersangka EDCCash ke JPU

Penyidik hanya menahan enam dari 12 tersangka kasus investrasi bodong EDCCash.

Bareskrim Polri saar amankan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH, Kamis (22/4/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus investasi bodong EDCCash ke jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut sampai saat ini memang hanya enam tersangka yang ditahan. Namun, pelimpahan berkas yang dilakukan untuk seluruh tersangka.

"Direncanakan minggu depan berkas akan dikirim ke kejaksaan," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (4/6).

Menurut Helmy, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 63 orang saksi. Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan.

"Jumlah saksi dan korban yang melapor di desk pengaduan sampai dengan saat ini sekitar 1300 orang," ucapnya.