Bareskrim serahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Kejagung

Ada tiga berkas yang diserahkan penyidik, yakni tentang kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta pernikahan putri Rizieq.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini (Kamis, 14/1).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan tentang kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dengan tersangka Rizieq; kerumunan Maulid Nabi Muhammad saw di Petamburan, Jakarta Pusat; dan penyelenggaraan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan.

"Yang pasti, hari ini dilaksanakan pelimpahan dua berkas perkara Petamburan dan satu berkas perkara Megamendung," ujar Andi saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Untuk perkara Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terlebih dahulu. Besok (15/1), penyidik rencananya akan memeriksa pemeriksaan Dirut RS UMMI, Andi Tatat serta Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas.

"Sementara belum ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus RS UMMI," ucapnya.