Bareskrim Polri tetapkan dua orang tersangka TPPO WNI di Myanmar

Penyidik menetapkan Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Melalui kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand. Foto: twitter.com/Kemlu_RI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

"Hasil keputusan gelar perkara sepakat untuk menetapkan terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Nugraha sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada Alinea.id, Selasa (9/5).

Menurut Djuhandani, keduanya terbukti melakukan TPPO sesuai Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Selanjutnya akan dilakukan pencarian pelaku dan mengembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum," ucap Djuhandani.

Sebelumnya, polisi mengaku telah mengantongi perekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Kemudian dilakukan upaya pembebasan kepada seluruh korban.