Bareskrim Polri tetapkan dua orang tersangka TPPO WNI di Myanmar
Penyidik menetapkan Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
"Hasil keputusan gelar perkara sepakat untuk menetapkan terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Nugraha sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada Alinea.id, Selasa (9/5).
Menurut Djuhandani, keduanya terbukti melakukan TPPO sesuai Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Selanjutnya akan dilakukan pencarian pelaku dan mengembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum," ucap Djuhandani.
Sebelumnya, polisi mengaku telah mengantongi perekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Kemudian dilakukan upaya pembebasan kepada seluruh korban.
Sebanyak 20 WNI tersebut dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
Sementara, secara hukum keluarga salah satu korban telah melaporkannya ke Bareskrim Polri. Polisi pun memastikan bergerak cepat mengusutnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB
Ancaman nyata kala mesin mulai menggantikan manusia
Jumat, 02 Jun 2023 18:48 WIB