Baru 11 menteri Kabinet Indonesia Maju yang serahkan LHKPN

Masih ada 27 menteri dan pejabat setingkat menteri yang belum menyerahkan LHKPN.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (tengah) tiba di gedung KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan baru 11 orang dari 34 menteri dan empat pejabat setingkat menteri di Kabinet Indonesia Maju, yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 27 orang sisanya masih belum melaksanakan kewajiban tersebut. 

"Sampai dengan saat ini, yang sudah lapor itu sekitar 26% atau sekitar 11 menteri yang sudah lapor, termasuk kemarin adalah Pak Wishnutama," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Karena itu, Ipi mengingatkan kepada jajaran kabinet Presiden Joko Widodo agar segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. 

Khusus menteri yang belum pernah menjadi penyelenggara negara, KPK memberi tenggat waktu hingga 23 Januari 2020. Adapun kepada menteri yang telah menjadi pejabat publik sebelumnya, KPK memberi waktu hingga 31 Maret 2020.

"Saya ingatkan kembali terkait dengan pelaporan LHKPN untuk para pejabat publik, kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera, meskipun masih ada cukup waktu," kata Ipi.