Baru koreksi 2 LAHP, Ombudsman akan panggil lagi Gubernur Anies

Dua tindakan korektif Pemprov DKI juga masih akan diawasi oleh Ombudsman.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya masih akan melakukan pengawasan terhadap dua tindakan korektif yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. (Ayu Mumpuni/Alinea)

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan, sudah ada upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setelah Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada 26 Maret 2018, Pemprov telah melakukan dua tindakan korektif dari LAHP tersebut.

Dua dari lima tindakan korektif yang dilakukan Pemprov DKI adalah sosialisasi rencana peremajaan pasar blok G, pendataan dan validasi PKL di Jalan Jatibaru.

“Progresnya jauh lebih baik dari sebelumnya. Selanjutnya kami akan melakukan pemantauan terhadap tindakan korektif atau menutup kasus ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugeroho, Rabu (4/7).

Pemantauan tersebut untuk memastikan dua tindakan korektif yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta tetap berjalan atau justru tidak berjalan. Selain itu, Ombudsman juga akan terus melakukan pemantauan terhadap ketiga saran lain yang belum dilaksanakan.

“Kalau dua yang sudah dijalankan stuck, ya bisa jadi LAHP yang sudah kami sampaikan naik statusnya jadi rekomendasi,” ujar Teguh.