Bawaslu Banten minta kronologis perubahan administrasi pemilih

Bawaslu menegaskan akan tetap meminta KPU membuat kronologis perubahan administrasi dan harus disampaikan kepada Bawaslu dan peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi. Alinea.id/ Khaerul Anwar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2019. Namun, Bawaslu masih menyoroti kesalahan administrasi pemilih di Banten.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan kesalahan administrasi ini terjadi di seluruh kabupaten/kota di Banten. Kesalahan administrasi terkait daftar pemilih, pengguna hak pilih dan daftar penyandang disabilitas yang tidak sesuai dengan SK DPTB.

"Hal itu membuat rekapitulasi berjalan tujuh hari dan Banten termasuk 10 provinsi yang melewati tanggal 12 Mei sebagai batas akhir," kata Didih kepada wartawan.

Meski polemik kesalahan adminstrasi ini sudah mampu diselesaikan di pleno rekapitulasi di tingkat provinsi, namun Bawaslu menegaskan akan tetap meminta KPU membuat kronologis perubahan administrasi dan harus disampaikan kepada Bawaslu dan peserta pemilu.

"Walaupun sudah selesai, tapi pembuatan kronologis tetap menjadi kewajiban. Kami juga meminta hasil rekapitulasi ini disebarkan ke masyarakat dalam berbagai bentuk dan juga berbagai macam," katanya.