Bawaslu ingatkan aturan kampanye di media massa

Bawaslu melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan kampanye di media massa.

: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sosialisasi pengaturan kampanye Pemilihan Umum tahun 2019. (Robi Ardianto/Alinea)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sosialisasi pengaturan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Dalam sosialisasi ini, Bawaslu mengingatkan sejumlah aturan kampanye di media massa.

Ketua Bawaslu, Abhan, saat ini peserta Pemilu belum dapat melakukan kampanye di media massa, meski masa kampanye telah dimulai. Selain itu, peserta Pemilu juga belum dapat melakukan rapat umum, atau kampanye di lapangan terbuka dengan jumlah massa yang besar.

"Dua metode (tersebut) belum bisa dilakukan peserta Pemilu," katanya di Hotel Arya Duta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). 

Dia menjelaskan, iklan di media massa baru bisa dimulai 21 hari sebelum masa tenang, yaitu pada tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Pelaksanaannya diatur sedemikian rupa, sehingga tak bisa dilakukan semata-mata sesuai keinginan peserta Pemilu.

Pada media televisi, iklan kampanye hanya diizinkan untuk 10 spot, dengan durasi paling lama 30 detik per stasiun televisi per hari.