Bekas bos PLN Sofyan Basir segera disidang

KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka bekas bos PLN Sofyan Basir.

Tersangka kasus dugaan suap kontrak kerja sama PLTU Riau-1 eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, usai jalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan siapkan berkas-berkas dan dakwaan untuk dapat diproses lebih lanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/6).

Sementara itu, komisi antirasuah telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka Sofyan pada hari ini. Padahal, nama Sofyan tidak ada dalam daftar pemeriksaan KPK.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Sofyan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.00 WIB. Mantan Dirut Bank BRI itu irit bicara pada pewarta.