sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas bos PLN Sofyan Basir segera disidang

KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka bekas bos PLN Sofyan Basir.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Jun 2019 23:21 WIB
Bekas bos PLN Sofyan Basir segera disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan siapkan berkas-berkas dan dakwaan untuk dapat diproses lebih lanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/6).

Sementara itu, komisi antirasuah telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka Sofyan pada hari ini. Padahal, nama Sofyan tidak ada dalam daftar pemeriksaan KPK.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Sofyan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.00 WIB. Mantan Dirut Bank BRI itu irit bicara pada pewarta.

"Minal aidin wal faidizin. Tanya pak Soesilo ya," ucap Sofyan, langsung memasuki mobil tahanan KPK.

Sedangkan, Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo menjelaskan, panggilan pemeriksaan kali ini guna merampungkan berkas perkara tahap kedua. 

Dikatakan Soesilo, tim penyidik KPK telah bekerja sangat profesional. Karena itu, Dia menyampaikan ucapan terima kasih pada tim penyidik KPK yang telah mempercepat proses penyidikan kliennya.

Sponsored

"Ya mungkin tidak akan lama lagi Pak Sofyan akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi pada intinya pemeriksaannya cepat, belum 20 sudah terselesaikan," ujar Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo mengaku pihaknya belum berencana untuk mengajukan justice colloborator kepada KPK. Dia menyebut, langkah tersebut tergantung dari kliennya.

"Masih kita pikirkan ya. Tentu itu kan haknya Pak Sofyan," ucapnya.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 22 April 2019, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi dari berbagai unsur seperti, Menteri ESDM, anggota DPR RI, mantan pengurus Partai Golkar, beberapa pejabat di PT PLN (Persero), serta dari pihak swasta.

Dalam perkara itu, Sofyan diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid