KPK sebut belum ada tambahan tersangka dugaan suap dana hibah di Jatim

KPK terus mengembangkan informasi dan data yang telah diperoleh selama proses penyidikan di perkara ini.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto dok KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah tersangka dalam dugaan suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) belum bertambah. Saat ini, perkara tersebut masih terus dikembangkan.

"Sejauh ini yang kami ketahui informasinya, tersangka untuk (kasus dugaan suap) dana hibah Jatim kan empat orang ya, sudah kami umumkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Selasa (7/2).

Pernyataan itu disampaikan Ali sebagai respons atas Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang dikabarkan mundur dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim baru-baru ini. Kusnadi disebut mundur dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, karena diduga terjerat sebagai tersangka pada perkara dugaan suap dana hibah Jatim yang ditangani KPK.

Ali menuturkan, KPK terus mengembangkan informasi dan data yang telah diperoleh selama proses penyidikan di perkara ini. Apabila ada tersangka baru yang akan ditetapkan, hal itu harus memenuhi kecukupan alat bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sepanjang kemudian nantinya alat bukti itu ditemukan ada keterlibatan pihak lain, dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, empat orang yang sudah diumumkan itulah yang jadi tersangka dalam proses penyidikan," papar Ali.