Berkas dua kasus Ferdy Sambo berpotensi jadi satu dakwaan

Penggabungan akan dilakukan apabila berkas dari kasus pembunuhan dan penghalangan penyidikan oleh Sambo, telah dinyatakan lengkap.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah meneliti berkas perkara terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan turunannya. Penelitian itu juga untuk melihat adanya potensi penggabungan dua berkas kasus Sambo menjadi satu dakwaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggabungan itu merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penggabungan akan dilakukan apabila berkas dari kasus pembunuhan dan penghalangan penyidikan oleh Sambo, telah dinyatakan lengkap.

“Penggabungan itu biasanya dilakukan setelah perkara tersebut P-21. Jadi dua perkara itu P-21 barulah penuntut umum mengambil sikap apakah digabungkan atau displit 141 dan 142 KUHAP membenarkan membolehkan,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Ketut menyebut, tim jaksa penuntut umum masih terus melakukan koordinasi secara intensif agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa disidangkan. 

"Sampai saat ini masih proses penelitian, mudah-mudahan tidak ada pengembalian lagi," ujar Ketut.