sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas dua kasus Ferdy Sambo berpotensi jadi satu dakwaan

Penggabungan akan dilakukan apabila berkas dari kasus pembunuhan dan penghalangan penyidikan oleh Sambo, telah dinyatakan lengkap.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 23 Sep 2022 09:14 WIB
Berkas dua kasus Ferdy Sambo berpotensi jadi satu dakwaan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), tengah meneliti berkas perkara terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan turunannya. Penelitian itu juga untuk melihat adanya potensi penggabungan dua berkas kasus Sambo menjadi satu dakwaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggabungan itu merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penggabungan akan dilakukan apabila berkas dari kasus pembunuhan dan penghalangan penyidikan oleh Sambo, telah dinyatakan lengkap.

“Penggabungan itu biasanya dilakukan setelah perkara tersebut P-21. Jadi dua perkara itu P-21 barulah penuntut umum mengambil sikap apakah digabungkan atau displit 141 dan 142 KUHAP membenarkan membolehkan,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Ketut menyebut, tim jaksa penuntut umum masih terus melakukan koordinasi secara intensif agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa disidangkan. 

"Sampai saat ini masih proses penelitian, mudah-mudahan tidak ada pengembalian lagi," ujar Ketut.

Terkait Sambo, Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal. 

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat. 

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9). 

Sponsored

Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian. 

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6% semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1% yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. 

Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. 

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tutup Dedi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid