Berkas perkara Joko Driyono dinyatakan lengkap

Keputusan P21 itu diambil setelah tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan kajian terhadap berkas perkara tersebut

Joko Driyono./AntaraFoto

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kasus dugaan perusakan barang bukti atas nama tersangka Joko Driyono telah lengkap atau P21. Itu artinya, pria yang akrab disapa Jokdri itu, bakal menjalani tahap lanjutan, yakni persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri, menjelaskan, keputusan P21 itu diambil setelah tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan kajian terhadap berkas perkara tersebut. Hasilnya, persyaratan formil dan materiilnya dinyatakan lengkap.

"Pada Kamis, 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menyatakan lengkap berkas perkara tersangka inisial JD (Plt Ketua Umum PSSI) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri," kata Mukri, dalam keterangan resminya, Jumat (5/4).

Tim Jaksa Peneliti tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.