Berkas perkara tersangka unlawful killing Laskar FPI segera dilimpahkan

Penyidik Bareskrim masih periksa saksi kasus unlawful killing Laskar FPI untuk melengkapi berkas.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah fokus melakukan pemberkasan dua tersangka kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penyidik tengah berupaya secepatnya melimpahkan berkas para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas yang dilimpahkan pun berjumlah tiga tersangka karena satu tersangka meninggal dunia hanya dapat dihentikan atas petunjuk JPU. "Belum pelimpahan tahap pertama, tapi sedang proses pemberkasan," kata Rusdi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/4).

Menurut Rusdi, penyidik juga masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kendati demikian, dia tidak membeberkan sudah berapa kali dua tersangka diperiksa. "Masih dimungkinkan pemeriksaan tersebut sampai ada P21 (berkas lengkap) dari jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan status dari terlapor menjadi tersangka dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kendati demikian, tidak pernah disebutkan nama dari para pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan kemarin (5/4) usai dilakukannya gelar perkara. Hasil gelar perkara itu sebenarnya juga menetapkan tersangka terhadap satu anggota yang mati dalam kecelakaan tunggal.