Berkas tersangka penusuk Syekh Ali Jaber diserahkan ke JPU

Penyidik menunggu hasil penelitian JPU atas berkas tersangka Alvin Andrian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto Antara Lampung/HO

Penyidik Polres Bandar Lampung menyerahkan berkas tersangka Alvin Andiran (AA) yang merupakan penusuk Syekh Ali Jaber.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, berkas telah diserahkan kemarin (21/9) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Selanjutnya, penyidik akan menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kelengkapan berkas.

"Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti, sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 atau P-21," ucap Pandra dalam keterangan resminya, Selasa (22/9).

Dalam perkara tersebut, Pandra menyatakan penyidik telah memeriksa 20 saksi. Penyidik pun telah melakukan koordinasi dengan pihak RSJ untuk melakukan pengecekan kejiwaan tersangka yang akan menjadi pertimbangan hakim saat di pengadilan.

Dibeberkan Pandra, tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.