Berkas tersangka Teddy Tjokrosaputro dilimpahkan ke JPU

Penyidik memastikan meski berkas perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro sudah dilimpahkan, penelusuran aset masih berlangsung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, berkas perkara telah rampung disusun oleh penyidik. Oleh karenanya, penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini dilimpahkannya," kata Supardi kepada Alinea, Rabu (1/12).

Supardi menyatakan, meski berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU, namun penelusuran aset masih terus dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini nilai sitaan baru mencapai Rp16,2 triliun dari nilai kerugian negara Rp22,87 triliun.

"Masih jalan terus kalau itu," tuturnya.