Bharada E jadi tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi. Foto tribratanews.polri.go.id/

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Andi Rian menyebut, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa, ia akan langsung menjalani masa penahanan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.