Bharada E jadi tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.
"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Andi Rian menyebut, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa, ia akan langsung menjalani masa penahanan.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka, ditangkap, dan langsung ditahan," ujar Andi Rian.
Andi Rian menyebut, pemeriksaan para saksi akan berlanjut khususnya bagi Ferdy Sambo. Jenderal Bintang dua itu akan diperiksa Kamis (4/8).
Polisi sudah memeriksa 42 saksi. Baik dari keluarga sejumlah 11 orang, maupun para saksi ahli.
"Irjen Ferdy sambo dijadwalkan besok," ucap Andi Rian.