BNSP dibubarkan, anggota DPR: Nadiem tabrak tata aturan UU

Pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas mengatur tentang keberadaan BNSP sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional.

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: dpr.go.id/Jaka/Man

Menteri Kementerian Pendidkan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim diminta menjelaskan alasan pembubaran Badan Nasional Standardisasi Pendidikan (BNSP).

Anggota Komisi X DPR, Anderas Pareira menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Nadiem terkait pembubaran BNSP. Sebab, keberadaannya dijamin oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

"Pemerintah belum jelaskan ini ke Komisi X mengenai alasan dibubarkannya BSN ini. Oleh karena itu, Komisi X akan meminta penjelasan dari Mendikbud-Ristek untuk menjelaskan alasan membubarkan BSN ini," kata Andreas saat dihubungi Alinea.id, Jumat (3/9).

Andreas menjelaskan, pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas mengatur tentang keberadaan BNSP sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Karena itu, pihaknya berharap agar Nadiem merincikan alasan pembubaran BNSP. 

"Dan rencana pemerintah ke depan agar ini tetap dalam koridor UU Sisdiknas yang berlaku," jelas politikus PDI Perjuangan ini.