Bocorkan TPPU Lukas Enembe, Natalius Pigai dorong Mahfud MD dipidana

Mahfud MD dinilai melanggar Pasal 11 UU TPPU dan terancama hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Eks Komisioner Komans HAM, Natalius Pigai, mendorong Menko Polhukam, Mahfud MD, dipidana karena sempat membocorkan TPPU Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dinilai melakukan tindak pidana. Sebab, membocorkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kepada publik.

Demikian disampaikannya dalam merespons pernyataan Mahfud MD soal informasi PPATK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada publik dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/3).

"Jauh sebelum Komisi III DPR RI cecar Mahfud soal membocorkan analisa PPATK yang Rp349 triliun itu, saya sudah ingatkan bahwa hal yang sama juga pernah dilakukan Mahfud terkait informasi PPATK mengenai keuangan Pak Lukas Enembe," ucap Pigai dalam keterangannya, Jumat (31/3).

"Ini adalah tindakan pidana yang bisa menjerat Mahfud karena dia tidak punya kewenangan dan hak apa pun untuk menyampaikan itu ke publik selain aparat penegak hukum," imbuh eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Menurut Pigai, Mahfud dapat dipidana lantaran membocorkan informasi PPATK atas aliran dana Lukas Enembe. Pangkalnya, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) TPPU, di mana setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan setiap orang yang memperoleh dokumen/keterangan karena tugasnya wajib merahasiakan dokumen/keterangan tersebut.