Jika Boediono tersangka, siapa selanjutnya?

Desakan pada KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka skandal Century terus bergema. Namun lembaga antirasuah itu masih diam.

Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono menyampaikan orasi ilmiahnya di hadapan akademisi dan mahasiswa pada peringatan Dies Natalis ke-3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4)./ Antarafoto

Setelah jeda selama beberapa tahun, kasus Century kembali menyeruak. Terutama pasca putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang meminta KPK melanjutkan penyidikan atas skandal ini. Putusan tersebut sekaligus mendesak mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono untuk ditetapkan sebagai tersangka baru.

Sejumlah pihak mengamini putusan praperadilan ini, di antaranya Institute Soekarno Hatta dan Sabang Merauke Circle (SMC). Menurut mereka hal tersebut menjadi tonggak untuk membuka tabir Century yang selama ini gelap. Tak hanya mantan Wakil Presiden RI periode 2009-2014 yang diseret sebagai tersangka, desakan itu juga mengarah pada Budi Mulyawan dan Raden Pardede.

Mantan tim Pansus Angket Bank Century DPR, atau yang dikenal dengan Tim 9,  Chandra Wijaya menyebutkan dirinya sudah lupa dengan kasus Century karena tidak ada titik cerah dalam kasus tersebut.

"Kalau dicatat dalam sejarah, kasus tersebut merupakan penyelidikan terlama. Selama lima tahun tim pansus mengurus permasalahan ini, bahkan sampai memakan korban di antaranya Misbahun  yang ditangkap di Bareskrim, dan juga Lili Wahid," katanya, dalam diskusi bertajuk "Setelah Boediono, Siapa Tersangka Berikutnya?" di Hotel Century, Jakarta, Senin (16/4) kemarin.

Hal senada disampaikan eks anggota pansus Century Ahmad Yani, "Saya katakan kasus ini tidak rumit, karena KPK sudah dituntun sebelumnya. BI sudah melakukan audit, dari hasik audit investigasi ditemukan sembilan pelanggaran bailout (talangan. Red)."