sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Boediono: Serahkan pada penegak hukum

Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono mengatakan segala aspek hukum terkait dengan kasus Bank Century diserahkan pada penegak hukum.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Jumat, 13 Apr 2018 11:32 WIB
Boediono: Serahkan pada penegak hukum

Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono mengatakan segala aspek hukum terkait dengan kasus Bank Century diserahkan pada penegak hukum.

"Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono usai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah bertajuk "Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatren Global" di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jumat (13/4), dilansir Antara.

Boediono enggan menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang meminta KPK untuk menetapkan dirinya tersangka. "Serahkan pada penegak hukum," tandasnya.

Mantan Gubenur BI ini langsung meninggalkan para wartawan yang ingin meminta penjelasan tentang kasus Century.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century. Tepatnya usai dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon KPK untuk seluruhnya.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman.

Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, antara lain, Boediono, Muliaman D. Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede.

Sponsored

Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pimpinan KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan MAKI terkait kasus korupsi Bank Century.

"Bagaimana kelanjutannya nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut," kata Saut.

Saut menambahkan, apa yang disampaikan pengadilan yang berpangkal dari putusan Budi Mulia dinilai menarik.

Istri dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Anne Mulya (kiri) bersama anaknya Nadia Mulya (kedua kanan)

Budi Mulia sendiri di putusannya menyebut sepuluh nama. "Sebenarnya buat KPK, entah kami diminta atau tidak diminta, dari April tahun kemarin, jaksa penuntut kami sudah mengelompokkan sepuluh orang ini perannya seperti apa," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid