Perkara bom molotov Jon Sondang: Cermin berlebihan tindak pidana terorisme?

Penyelidikan kasus pelemparan bom molotov di Pos Polantas Jatiwarna, Bekasi, pada Jumat (18/2) diambil alih Densus 88 Antiteror.

Ilustrasi tahanan. Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

“Jon itu orang baik, pintar, dan aktif di lingkungan,” ujar Maher Syalal H Pakpahan—kakak sepupu Jon Sondang Saito Pakpahan—ketika dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (7/6).

Pada Rabu (16/2) lalu, Jon ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota lantaran diduga sebagai pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polantas Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat. Maher terkejut karena kepolisian menganggap perbuatan Jon masuk dalam tindak pidana terorisme.

“Keluarga kami bukan radikal,” kata Maher.

Ketika ditangkap, Jon kedapatan membawa poster bertulis “Wadas Melawan!” Konflik Wadas adalah perseteruan antara warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan aparat yang terjadi sejak 2019. Hal itu dipicu rencana pemerintah membuka penambangan batuan andesit di wilayah desa untuk dijadikan bahan baku pembangunan Bendungan Bener, tetapi warga menolak.

Konflik ini semakin membesar. Pada Februari 2022, ada laporan telah terjadi tindak kekerasan aparat terhadap warga Wadas yang protes. Atas kejadian itu, setidaknya 60-an warga sempat ditahan.