BPJS Watch kritik sistem informasi BPJS Kesehatan

Semestinya BPJS Kesehatan menginformasikan enam bulan sebelum anak yang bersangkutan berusia 21 tahun..

Ilustrasi. Foto Antara.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur peralihan jenis kepesertaan ketika anak sudah berusia 21 tahun. Di mana orang tua harus mendaftarkan ulang kepesertaan anaknya dan membayar iurannya sebelum memasuki usia 21 tahun. Daftar ulang kepesertaan bisa melalui online atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Daftar menjadi peserta mandiri, terserah kelas 1, 2, atau 3. Bayar hari itu juga. Hari itu juga menjadi peserta, sehingga kepesertaannya tidak putus,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Alinea.id, Senin (17/1).

Namun, kenyataannya kebanyakan orang tua justru mengetahui ketika kartu BPJS Kesehatan anaknya sudah nonaktif. Untuk itu, Timboel mengkritik sistem informasi BPJS Kesehatan. Semestinya BPJS Kesehatan menginformasikan enam bulan sebelum anak yang bersangkutan berusia 21 tahun.

“Dikasih tahu ibu dan bapaknya, anak ini 21 tahun, harus keluar, sudah lewat, kecuali kalau masih sekolah, sehingga anak ini bisa mengalihkan (kepesertaan) menjelang usia 21 tahun, mendaftar dan membayar iuran, tidak memakai masa aktivasi lagi 14 hari,” tutur Timboel.

BPJS Kesehatan, kata dia, juga harus memberikan peringatan pada 3 bulan dan 1 bulan sebelum anak yang bersangkutan berusia 21 tahun. Menurut Timboel, selama ini, persoalan di BPJS Kesehatan adalah tidak pernah berkomunikasi. Pada September 2021, Kementerian Sosial menonaktifkan 9 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui keputusan menteri sosial Nomor 92 tahun 2021.