sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Watch kritik sistem informasi BPJS Kesehatan

Semestinya BPJS Kesehatan menginformasikan enam bulan sebelum anak yang bersangkutan berusia 21 tahun..

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 17 Jan 2022 13:47 WIB
BPJS Watch kritik sistem informasi BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur peralihan jenis kepesertaan ketika anak sudah berusia 21 tahun. Di mana orang tua harus mendaftarkan ulang kepesertaan anaknya dan membayar iurannya sebelum memasuki usia 21 tahun. Daftar ulang kepesertaan bisa melalui online atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Daftar menjadi peserta mandiri, terserah kelas 1, 2, atau 3. Bayar hari itu juga. Hari itu juga menjadi peserta, sehingga kepesertaannya tidak putus,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Alinea.id, Senin (17/1).

Namun, kenyataannya kebanyakan orang tua justru mengetahui ketika kartu BPJS Kesehatan anaknya sudah nonaktif. Untuk itu, Timboel mengkritik sistem informasi BPJS Kesehatan. Semestinya BPJS Kesehatan menginformasikan enam bulan sebelum anak yang bersangkutan berusia 21 tahun.

“Dikasih tahu ibu dan bapaknya, anak ini 21 tahun, harus keluar, sudah lewat, kecuali kalau masih sekolah, sehingga anak ini bisa mengalihkan (kepesertaan) menjelang usia 21 tahun, mendaftar dan membayar iuran, tidak memakai masa aktivasi lagi 14 hari,” tutur Timboel.

BPJS Kesehatan, kata dia, juga harus memberikan peringatan pada 3 bulan dan 1 bulan sebelum anak yang bersangkutan berusia 21 tahun. Menurut Timboel, selama ini, persoalan di BPJS Kesehatan adalah tidak pernah berkomunikasi. Pada September 2021, Kementerian Sosial menonaktifkan 9 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui keputusan menteri sosial Nomor 92 tahun 2021.

“Pertanyaannya, apa mereka sudah diberi tahu? (tentu) belum. Kami di BPJS Watch sering mendapatkan kasus orang miskin pegang kartu BPJS Kesehatan dari PBI. Eh sampai di rumah sakit dia ditolak karena nonaktif. Kenapa nonaktif, karena dia tidak diberi tahu, dan dia tidak tahu,” ucapnya.

Urusan kartu BPJS Kesehatan sudah nonaktif semakin runyam kalau yang bersangkutan ketika terbelit dalam kondisi sakit. Meski, peraturan menteri sosial Nomor 31 Tahun 2021 membolehkan yang bersangkutan berobat dengan BPJS jika dinonaktifkan kurang dari 6 bulan. Sebab, BPJS Watch seringnya justru menangani kasus mereka yang sedang sakit dan kartunya sudah 1 tahun dinonaktifkan.

“Itu pusing, tidak bisa. Kalau bisa kapan, daftar lagi, bulan depan baru dimasukkannya. Pertanyaannya, orangnya sakit hari ini. Enggak bisa menunggu 1 bulan lagi,” tutur Timboel.

Sponsored

Di sisi lain, Peraturan Menteri Sosial Nomor 31 Tahun 2021 hanya berlaku bagi peserta PBI yang ditanggung APBN. Jadi, tidak berlaku bagi peserta PBI ditanggung APBD (pemerintah daerah/pemda). Saat ini, banyak pemda menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan sepihak, tanpa menginformasikan kepada yang bersangkutan.

Ia pun mengimbau peserta PBI BPJS Kesehatan setiap bulan rutin mengecek apakah kepesertaan masih aktif atau sudah nonaktif.

Berita Lainnya
×
tekid