BPK panggil Bentjok untuk klarifikasi aset

BPK minta klarifikasi para tersangka mengenai perkembangan transaksi saham terkait Jiwasraya.

Komisaris PT Hanson International Tbk MYRX, Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memanggil tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi aset milik Benny Tjokrosaputro yang tengah dalam penghitungan usai disita penyidik Kejaksaan Agung.

“Bentjok itu memang masih ada kegiatan, mungkin beberapa hari lagi di BPK guna mengklarifikasi terkait saham-saham yang berafiliasi dengan kasus ini, dari awal hingga pergeseran-pergeserannya,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.

BPK juga telah melakukan pemanggilan lima tersangka lainnya dan masih akan melakukan panggilan itu sampai proses penghitungan kerugian negara selesai.

Febrie menyatakan, dalam saham gorengan yang dilakukan dugaan korupsi Jiwasraya, para tersangka telah dengan sengaja melakukannya saat kondisi saham anjlok. Para tersangka bahkan mengetahui satu sama lain aksi meraup keuntungan itu.

“Enam orang itu ditahan karena modusnya menggoreng saham. Bukan risiko bisnis karena menggeser uangnya berkali-kali. Setelah rugi mereka main lagi. Sementara kalau orang ingin membeli saham pasti dilihat apakah perusahaan itu sehat atau tidak,” ujar Febrie.