sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK panggil Bentjok untuk klarifikasi aset

BPK minta klarifikasi para tersangka mengenai perkembangan transaksi saham terkait Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Feb 2020 11:40 WIB
BPK panggil Bentjok untuk klarifikasi aset

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memanggil tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi aset milik Benny Tjokrosaputro yang tengah dalam penghitungan usai disita penyidik Kejaksaan Agung.

“Bentjok itu memang masih ada kegiatan, mungkin beberapa hari lagi di BPK guna mengklarifikasi terkait saham-saham yang berafiliasi dengan kasus ini, dari awal hingga pergeseran-pergeserannya,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.

BPK juga telah melakukan pemanggilan lima tersangka lainnya dan masih akan melakukan panggilan itu sampai proses penghitungan kerugian negara selesai.

Febrie menyatakan, dalam saham gorengan yang dilakukan dugaan korupsi Jiwasraya, para tersangka telah dengan sengaja melakukannya saat kondisi saham anjlok. Para tersangka bahkan mengetahui satu sama lain aksi meraup keuntungan itu.

“Enam orang itu ditahan karena modusnya menggoreng saham. Bukan risiko bisnis karena menggeser uangnya berkali-kali. Setelah rugi mereka main lagi. Sementara kalau orang ingin membeli saham pasti dilihat apakah perusahaan itu sehat atau tidak,” ujar Febrie.

Penyidik masih memilah transaksi yang diduga sebagai ‘gorengan’ para tersangka. Awalnya, penyidik menemukan 55 ribu transaksi mencurigakan, lalu bertambah menjati satu juta transaksi dan saat ini telah bertambah lagi.

“Banyak itu sampai empat jutaan transaksi. Awalnya 55 ribu. Masa kayak gitu risiko bisnis,” tutur Febrie.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Sponsored

Dari enam tersangka itu, penyidik telah menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kendati demikian, penyidik belum menjelaskan modus TPPU keduanya.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Tim penelusuran aset juga terus melakukan penggeledahan di perusahaan-perusahaan yang diduga terdapat barang bukti.

Berita Lainnya
×
tekid