BPOM diminta tak terbebani terbitkan Izin EUA

BPOM tidak perlu menerbitkan izin penggunaan EUA jika kajian dan tingkat efektifitas vaksin tidak mendalam.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati dalam interupsinya pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020). Foto dpr.go.id/Jaka/man

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin penggunaan Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 pada tanggal tertentu.

"Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tetapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut," kata Mufida, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1).

Menurutnya, BPOM tidak perlu menerbitkan izin penggunaan EUA jika kajian dan tingkat efektifitas vaksin tidak mendalam. "BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu," ujar dia.

"Target BPOM adalah keamanan, efikasi dan mutu dari vaksin. Pemerintah harus menjamin semua vaksin yg beredar telah memenuhi standar kelayakan dan mendapatkan izin untuk dapat diedarkan dan juga halal," imbuh politikus PKS ini.

Dia menekankan, BPOM harus dijauhkan dari tekanan dari pihak manapun agar dapat bekerja dengan baik. "Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM," tandas Mufida.