BPTJ: Tarif MRT tidak boleh lebih dari Rp10.000

Tarif mempertimbangkan daya beli masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

Mass Rapid Transit. Alinea.id/Annisa Rahmawati

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan tarif moda raya terpadu (MRT) tidak boleh lebih dari Rp10.000 per penumpang. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan hal tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

"Kan kita bicara willingnes to pay dan willingnes to save. Artinya orang bukan hanya mau bayar, tapi mau pindah ke transportasi umum. Jangan nanti, karena tarif, orang tidak mau pindah (ke transportasi umum)," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/3). 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar tarif penumpang MRT dikenakan Rp1.000 per kilometer. Tim perumusan tarif Pemprov DKI juga mengusulkan ke DPRD alokasi subsidi sebesar Rp672 miliar untuk tarif MRT dalam sembilan bulan ke depan. 

Usulan tersebut untuk menjangkau nilai subsidi sebesar Rp21.659 per penumpang. Dengan subsidi tersebut, tiap penumpang akan dikenakan tarif Rp10.000. Pemprov DKI mengestimasikan sebanyak 65.000 penumpang MRT per hari. Meski demikian, usulan subsidi tersebut masih menjadi polemik.

Menanggapi itu, Bambang menilai, pemerintah memang harus hadir untuk bisa mengubah Jakarta, khususnya membuat masyarakat mau pindah ke transportasi umum. Tapi, seharusnya persoalan subsidi tidak usah jadi persoalan yang berarti.