Pegawai PT Pos disidang usai buang sampah ke Sungai Cipamokolan

Asep menjadi orang pertama yang menjalani persidangan soal pelanggaran Perda Kota Bandung tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan

Ilustrasi: pengadilan Foto: Pixabay

Asep Djayamulya (48), seorang pegawai PT Pos Indonesia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung akibat terciduk membuang sampah sembarangan ke Sungai Cipamokolan, pada 16 September 2018.

Asep menjadi orang pertama yang harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Bandung Nomor 49 ayat 1 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Suanto, menjatuhkan pidana denda Rp500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua hari. Ia terbukti bersalah telah membuang 9 karung sampah ke Sungai Cipamokolan.

"Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum, menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari," ujar Suanto, Jumat.

Asep yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir PT Pos Indonesia mengakui perbuatannya. Usai persidangan, ia mengakui sampah yang dibuangnya berasal dari limbah rumah tangganya.