Buat regulasi ojol, Menhub pergunakan hak dikresi

Adapun jaminan yang dijanjikan oleh Menhub Budi di antaranya menyangkut keselamatan penumpang dan pengendara serta pendapatan ojol.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersiap mengendarai sepeda motor saat mengikuti kampanye "safety riding", di stasiun Depok Baru, Jawa Barat, Sabtu (5/1)./AntaraFoto

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menggunakan hak diskresinya untuk membuat regulasi terkait ojek online atau ojol di Indonesia.

"Ojol ini suatu keniscayaan dan menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Kami sudah sudah putuskan akan membuat suatu Peraturan Menteri (PM) dengan hak diskresi sebagai suatu jaminan,” ujar Budi Karya Sumadi usai menghadiri HUT ke-58 PT Jasa Raharja di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/1).

Adapun jaminan yang dijanjikan oleh Menhub Budi di antaranya menyangkut keselamatan penumpang dan pengendara serta pendapatan ojol.

"Dua jaminan ini yang akan kita diskusi dengan stakeholders supaya dalam waktu dekat bisa segera terlaksana," ungkapnya.

Perlu diketahui, diskresi merupakan keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret, yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.