close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersiap mengendarai sepeda motor saat mengikuti kampanye
icon caption
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersiap mengendarai sepeda motor saat mengikuti kampanye "safety riding", di stasiun Depok Baru, Jawa Barat, Sabtu (5/1)./AntaraFoto
Nasional
Minggu, 06 Januari 2019 21:22

Buat regulasi ojol, Menhub pergunakan hak dikresi

Adapun jaminan yang dijanjikan oleh Menhub Budi di antaranya menyangkut keselamatan penumpang dan pengendara serta pendapatan ojol.
swipe

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menggunakan hak diskresinya untuk membuat regulasi terkait ojek online atau ojol di Indonesia.

"Ojol ini suatu keniscayaan dan menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Kami sudah sudah putuskan akan membuat suatu Peraturan Menteri (PM) dengan hak diskresi sebagai suatu jaminan,” ujar Budi Karya Sumadi usai menghadiri HUT ke-58 PT Jasa Raharja di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/1).

Adapun jaminan yang dijanjikan oleh Menhub Budi di antaranya menyangkut keselamatan penumpang dan pengendara serta pendapatan ojol.

"Dua jaminan ini yang akan kita diskusi dengan stakeholders supaya dalam waktu dekat bisa segera terlaksana," ungkapnya.

Perlu diketahui, diskresi merupakan keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret, yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Saat dikonfirmasi terkait legal tidaknya penggunaan hak diskresi tersebut, Menhub dengan yakin menjawab bahwa putusannya tersebut sah secara hukum.

"Iya, legal sebab berkaitan dengan kebutuhan orang banyak," jawabnya singkat.

Indonesia sejatinya selama ini telah memiliki undang-undang yang mengatur terkait angkutan umum. Akan tetapi, status sepeda motor sebagai angkutan umum masih senantiasa diperdebatkan bahkan sebagian menyebutnya bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Adapun patokan undang-undang soal angkutan umum selama ini adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini memang tidak menyebutkan dengan jelas bahwa sepeda motor termasuk kendaraan bermotor umum, tetapi dalam UU tersebut juga tidak terdapat larangan mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum.

 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan