Buat SIM lebih mudah, tak perlu tunggu lama jika gagal

Korlantas Polri menyediakan pelatihan mengemudi sebelum tes pembuatan SIM.

Ilustrasi layanan pembuatan SIM secara online. Alinea.id/Fachrullah.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan baru dalam sistem pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Aturan baru diterapkan menindaklanjuti petunjuk dan arahan (Jukrah) serta surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Shantyabudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, salah satu aturan yang baru diberlakukan mengenai sistem tes pembuatan SIM.

Sebelumnya, seseorang yang gagal melakukan tes berkendara untuk mendapatkan SIM, akan mengulang dengan jeda waktu 14 hari. Sedangkan, aturan baru kali ini, seseorang bisa mengulang di hari yang sama.

"Sekarang, kalau gagal, dia bisa mengulang dua sampai tiga kali. Kemudian, kalau masih gagal, baru diberikan jeda 14 hari untuk tes selanjutnya," kata Yusri kepada Alinea.id, Selasa (8/11).

Ditambahkan Yusri, masyarakat juga saat ini dipermudah dengan adanya latihan mengemudi sebagai persiapan tes. Latihan itu disediakan setiap waktu libur, seperti hari Minggu di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).