sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buat SIM lebih mudah, tak perlu tunggu lama jika gagal

Korlantas Polri menyediakan pelatihan mengemudi sebelum tes pembuatan SIM.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 08 Nov 2022 19:14 WIB
Buat SIM lebih mudah, tak perlu tunggu lama jika gagal

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan baru dalam sistem pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Aturan baru diterapkan menindaklanjuti petunjuk dan arahan (Jukrah) serta surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Shantyabudi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, salah satu aturan yang baru diberlakukan mengenai sistem tes pembuatan SIM.

Sebelumnya, seseorang yang gagal melakukan tes berkendara untuk mendapatkan SIM, akan mengulang dengan jeda waktu 14 hari. Sedangkan, aturan baru kali ini, seseorang bisa mengulang di hari yang sama.

"Sekarang, kalau gagal, dia bisa mengulang dua sampai tiga kali. Kemudian, kalau masih gagal, baru diberikan jeda 14 hari untuk tes selanjutnya," kata Yusri kepada Alinea.id, Selasa (8/11).

Ditambahkan Yusri, masyarakat juga saat ini dipermudah dengan adanya latihan mengemudi sebagai persiapan tes. Latihan itu disediakan setiap waktu libur, seperti hari Minggu di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

"Disediakan di tiap Satpas atau kami jemput bola. Jadi, bisa dateng ke sekolah-sekolah atau tempat yang memang membutuhkan pelatihan mengemudi sebelum tes," ucapnya.

Yusri mengungkapkan, kemudahan juga akan berlaku bagi tes teori yang dirancang dalam sistem digital. Namun, hal itu masih dalam rancangan penyempurnaan dan direncanakan berlaku sejak 2023.

"Jadi, ini soal-soalnya lagi disempurnakan, ada animasi dan lain-lain secara digital yang kemudian kami sebar di perpustakaan dan tempat-tempat tertentu agar bisa dipelajari seluruh masyarakat agar mempermudah saat tes," tutur Yusri.

Sponsored

Terkait dengan biaya pembuatan SIM, Yusri menerangkan, tidak ada perubahan harga. Harga pembuatan atau perpanjangan SIM masih mengikuti nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Yusri, terkait biaya pembuatan SIM sendiri banyak yang belum mengetahui mengenai iuran lain, seperti tes psikologi dan kesehatan. Dia menjelaskan, iuran tersebut bukanlah wewenang Polri.

"Jadi, kalau seseorang melakukan tes kesehatan atau psikologi di dokter lain, di luar Satpas, ya boleh-boleh saja. Nanti tinggal diberikan ke loket. Itu bukan dari Polri yang melakukan tes," ujar Yusri.

Dia pun membeberkan, pembuatan SIM di Indonesia memang tidak seperti di negara lain yang mewajibkan seseorang mengikuti sekolah mengemudi terlebih dahulu, kemudian mengikuti proses pembuatan SIM. Oleh karenanya, Korlantas Polri terus memperbaiki sistem dan aturan pembuatan SIM demi menyempurnakannya.

Di sisi lain, Yusri mengungkapkan, survei sebagai sebuah evaluasi menunjukkan lebih banyak orang yang lulus dalam tes pembuatan SIM. Menurutnya, jika seseorang tidak lulus, mungkin saja seseorang tengah dalam kondisi grogi. Atas hal itu, Korlantas memberikan kemudahan dalam aturan baru pembuatan SIM.

Berita Lainnya
×
tekid