Budi Karya: Tidak ada denda pelanggaran pesepeda

Permenhub 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan tidak berniat melakukan intervensi yang mengganggu kenyamanan para pesepeda.

Sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/aww.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, tidak akan bersikap keras kepada pesepeda. Meskipun, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Misalnya, Menurut dia, pesepeda yang tidak menyalakan lampu ketika malam hari tidak akan menerima denda. "Paling nanti ada Satpol PP yang mengingatkan, tidak sampai ada denda, tidak sampai ada yang sifatnya menekan atau merugikan," kata Budi Karya dalam acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2020 yang disiarkan secara daring, Jumat (25/9).

Sosialisasi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan diharapkan membuka kesadaran dan melahirkan sanksi sosial. Misalnya, teguran bagi pesepeda yang melanggarnya.

"Contoh, kita sekarang ini kalau tidak memakai masker bukan saja ditegur kan, tetapi malu sama teman kita yang memakai masker," tutur Budi Karya.

Dia pun memastikan, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan tidak berniat melakukan intervensi yang mengganggu kenyamanan para pesepeda. "Kami diskusikan. Kalau ada yang keberatan kami ganti. Kami welcome," ucapnya.