Buntut iklan Jokowi Ma'aruf: Bawaslu kecewa dengan Gakkumdu

Bawaslu akan segera menyurati KPU agar mengeluarkan keputusan tentang jadwal ikan kampanye di media massa.

Bawaslu segera menyurati KPU segera mengeluarkan aturan keputusan jadwal ikan kampanye./Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu beda pandangan terkait iklan kampanye di media masa dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengaku kecewa dengan hasil keputusan Gakkumdu. Pasalnya, Ratna meyakini iklan kampanye di salah satu media cetak nasional termasuk kampanye diluar jadwal.

“Masa kampanye iklan di media massa cetak dan elektronik mulai dari 24 sampai 13 april 2019. Sehingga kalau (masih) ada peserta pemilu yang lakukan hal yang sama (iklan dimedia massa) itu masuk kategori perbuatan pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Ratna. 

Perbedaan pandangan tersebut pun dikatakan Ratna menjadi dilema bagi Bawaslu. Ke depan, dikhawatirkan dapat membuka ruang untuk kemudian dilanggar oleh peserta Pemilu lainnya karena belum adanya ketetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ratna berharap ke depan tidak menjadi semacam pintu masuk atau celah untuk parpol melakukan kegiatan serupa. Sebab dalam UU nomor 7 Tahun 2017 Iklan kampanye tidak dibolehkan untuk saat ini.