Buntut terlibat kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad demosi tiga tahun

Ipda Arsyad menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) menetapkan sanksi demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Arsyad sendiri adalah anak dari Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, komisi sidang juga menjatuhkan sanksi etika dengan penatapan atas perbuatan tercela, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di Sidang KKEP, dan tulisan ke pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Arsyad juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, dan keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Nurul dalam konpers di Mabes Polri, Selasa (27/9).

Nurul menyebut, Arsyad menerima semua sanksi yang diberikan padanya. Ia tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujarnya.