sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut terlibat kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad demosi tiga tahun

Ipda Arsyad menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Sep 2022 09:58 WIB
Buntut terlibat kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad demosi tiga tahun

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) menetapkan sanksi demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Arsyad sendiri adalah anak dari Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, komisi sidang juga menjatuhkan sanksi etika dengan penatapan atas perbuatan tercela, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di Sidang KKEP, dan tulisan ke pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Arsyad juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, dan keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Nurul dalam konpers di Mabes Polri, Selasa (27/9).

Nurul menyebut, Arsyad menerima semua sanksi yang diberikan padanya. Ia tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujarnya.

Sebelumnya, saksi kunci AKBP Arif Rahman hadir dalam sidang etik Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Sidang etik ini terkait kasus pembunuhan Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Nurul menyampaikan, Arif hadir dalam persidangan pada pukul 11.00 WIB. Sidang terhadap Arsyad itu dilakukan kembali karena sempat tertunda lantaran Arif Rahman sakit.

“Hari ini beliau tadi sekitar jam 11 sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (26/9).

Sponsored

Nurul menyebut, kehadiran Arif tidak berlangsung lama. Rasa sakit yang dideritanya muncul kembali menyebabkan kondisinya tidak stabil. Alhasil, Arif mengundurkan diri dari ruang sidang dan agenda persidangan berlanjut tanpa Arif Rahman.

“Pada saat dimulainya sidang beliau hadir tetapi di tengah perjalanan kondisi beliau tidak stabil sehingga tidak bisa meneruskan sidang hari ini,” ujar Nurul.

Nurul menyampaikan, kehadiran Arif Rahman menggenapi jumlah saksi yang dihadirkan menjadi enam orang. Mereka adalah AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, Briptu RM, dan AKBP AR sendiri.

“Kemudian saksi-saksi yang hadir pada hari ini yaitu AKBP AR yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RM,” ucap Nurul.

Berita Lainnya
×
tekid