Bupati Bekasi jalani sidang dakwaan besok

Selain Neneng, empat tersangka lain akan turut menjalani sidang dakwaan.

Tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (8/2)./ Antara Foto

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap pembangunan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2) besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, telah menerima jadwal sidang Neneng bersama empat terdakwa lain.

"KPK telah mendapatkan pemberitahuan persidangan dari PN Bandung terhadap 5 orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/2). 

Selain Neneng, empat orang lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

"Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan," ucap Febri. 

Dia mengatakan, KPK juga mengajak publik untuk ikut mengawal proses hukum ini. Persidangan yang terbuka untuk umum ini dapat menjadi proses pembelajaran bagi mahasiswa dan akademisi, mengenai proses beracara dalam penanganan kasus korupsi.