Harus urus anak, Bupati Neneng minta hukuman ringan

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin./ Antara Foto

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman ringan. Terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu mengaku masih harus mengurus anak.

"Kepada majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman yang sering-ringannya, supaya saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil," kata Neneng di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/5).

Neneng mengaku telah bersikap kooperatif selama persidangan. Dia pun menyampaikan penyesalan lantaran melakukan sesuatu yang membuatnya terlilit perkara pidana korupsi.

"Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang," kata Neneng.

Neneng berharap sejumlah alasan tersebut membuat hakim mempertimbangkan pemberian hukuman yang ringan. Apalagi, Neneng belum lama ini melahirkan anak keempat yang saat ini berusia 26 hari.