Buruh serahkan berkas judical review ke MK pada 2 November

Saat bersamaan, puluhan ribu buruh juga dipusatkan 'menyerbu' Mahkamah Konstitusi (MK) dan istana.

Serikat buruh berencana mengajukan judicial review UU Ciptaker Mahkamah Konstitusi (MK).Alinea.id/dokumentasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam mengadakan aksi serentak nasional jika pada Rabu (28/10) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah diberi nomor dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Puluhan ribu buruh dipusatkan 'menyerbu' Mahkamah Konstitusi (MK) dan istana pada Senin (2/11).

“Sebelumnya saya mengatakan pada 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, Senin,” tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).

KSPI, KSPSI, AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada Senin (2/10). Saat penyerahan berkas ke MK, buruh akan mengadakan aksi nasional menuntut agar MK membatalkan regulasi ‘sapu jagat’ ini dan Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.

Ratusan ribu buruh diklaim akan turun serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota dalam aksi unjuk rasa nasional. Dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.